Jakarta – Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (BEMIPI) Dandi Ndakunau menyampaikan bahwa korupsi telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia, merusak tatanan ekonomi, sosial, dan politik negara. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini sering kali terhambat oleh berbagai kendala, termasuk sulitnya mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal oleh pelaku korupsi. Dalam konteks ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset muncul sebagai suatu inovasi yang sangat dibutuhkan.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan tegas dalam hal penyitaan dan pengembalian aset hasil korupsi. Dengan mekanisme yang lebih efektif dan efisien, RUU ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menyembunyikan dan menikmati hasil kejahatan mereka. Pengesahan RUU ini tidak hanya penting untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
Kendati sudah adanya regulasi yang mengatur tentang perampasan aset tanpa pemidanaan pada UU Tipikor. Akan tetapi, nyatanya masih terdapat kekosongan hukum dalam persoalan perampasan aset yang belum terjamah oleh UU tersebut. Hal tersebut membahas perihal bagaimana mekanisme perampasan aset pada kasus dimana tersangka tersebut meninggal dunia, melarikan diri, menjadi gila dalam proses pembuktian, hingga tidak adanya atau tidak ditemukannya ahli waris sebagai penanggung saat gugatan perdata dilakukan.
Dalam perampasan aset harus diiringi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Menurutnya hal itu penting agar hukum tidak justru digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan,ujarnya Dandi Ndakunau.
Perdebatan mengenai cakupan dan pengawasan UU Perampasan Aset pun memperlihatkan kegelisahan publik terhadap potensi abuse of power dalam penegakan hukum. Karena itu, DPR dan pemerintah tak cukup hanya merumuskan aturan yang keras terhadap pelaku kejahatan. Tapi perlu pula memastikan tersedia sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan yang efektif untuk mencegah kewenangan berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan,tutupnya./ *ADR












