JAKARTA — Proyek pembangunan jalan tol layang Harbour Road II yang dikembangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menuai sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) mempertanyakan lonjakan biaya konstruksi, transparansi sumber pendanaan, hingga dugaan pembengkakan anggaran dalam proyek bernilai sekitar Rp15 triliun tersebut. Persoalan ini dinilai tidak boleh berhenti sebagai polemik bisnis semata, tetapi harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui ke mana uang proyek infrastruktur bernilai fantastis itu dialirkan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya perubahan anggaran konstruksi yang semula diperkirakan Rp6,8 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp7 triliun, hingga mencapai Rp8,4 triliun. Lonjakan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar perhitungan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. “Ini biaya konstruksinya, tiba-tiba naik menjadi Rp8,4 triliun. Tiba-tiba, gitu. Ini uang, uang ini buat siapa ini? Naik-naik terus,” ujar Uchok dalam pemaparannya pada diskusi bertajuk “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi” di Jakarta.
CBA juga mempertanyakan struktur pembiayaan proyek tersebut. CMNP disebut telah menjual saham senilai sekitar Rp1,3 triliun dan Rp1,2 triliun untuk mendukung pembiayaan pembangunan, selain menggunakan kas internal perusahaan yang kontribusinya belum dirinci secara terbuka. Dengan kebutuhan konstruksi mencapai Rp8,4 triliun, publik berhak mengetahui dari mana sisa kebutuhan dana dipenuhi. Uchok turut menyoroti anggaran pengadaan tanah sebesar Rp2,3 triliun, penggunaan sekitar Rp2 triliun, serta komponen biaya lain, termasuk Rp100 miliar dan biaya capping Rp211 miliar. Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh komponen tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan lebih serius disampaikan praktisi hukum Munarman terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit hingga 2060. Merujuk dokumen pemeriksaan BPK tahun 2024 yang dipaparkannya, masa konsesi awal disebut berakhir pada 2025. Namun, konsesi tersebut justru diperpanjang selama 35 tahun melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses lelang. Munarman mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut dan menilai perpanjangan itu perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, berakhirnya masa konsesi seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk meninjau kembali pengelolaan infrastruktur strategis, termasuk kemungkinan pengambilalihan oleh negara atau pengelolaan melalui BUMN.
Tidak hanya persoalan konsesi, Munarman juga mengungkap dugaan pembengkakan biaya pengadaan tanah sekitar Rp858 miliar serta biaya konstruksi sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp1,6 triliun. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar ketidakefisienan proyek, melainkan berpotensi menyangkut penyimpangan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. “Ada mark up lebih kurang Rp2,3 triliun. Jadi, Rp800 miliar tambah Rp1,6 triliun berarti Rp2,3 triliun. Itu perlu diusut Rp2,3 triliun itu mengalirnya ke mana?” tegasnya. Ia juga merujuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024 BPK yang, menurut pemaparannya, mencatat persoalan penunjukan langsung CMNP dalam pengembangan jalan tol tersebut.
Sementara itu, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi turut mempertanyakan landasan perpanjangan konsesi serta dugaan persinggungan antara kepentingan bisnis dan kebijakan pengelolaan infrastruktur publik. Ketiga pembicara mendesak Kejaksaan Agung tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang telah disampaikan. Penyelidikan diperlukan untuk menguji kewajaran kenaikan biaya konstruksi, transparansi pendanaan, pengadaan tanah, hingga legalitas perpanjangan konsesi. Infrastruktur yang dibangun dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh menjadi ruang gelap bagi kepentingan segelintir pihak, sementara publik hanya ditempatkan sebagai pengguna yang terus menanggung biaya melalui tarif tol.
Kini, pertanyaan mendasarnya adalah apakah Kejaksaan Agung berani menelusuri dugaan persoalan dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut secara menyeluruh? Transparansi anggaran dan kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi maupun kekuasaan. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat tanggapan CMNP maupun klarifikasi pihak terkait atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam diskusi. Karena itu, CMNP dan pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Sebab, jika dugaan pembengkakan anggaran dan persoalan konsesi ini benar-benar terjadi, masyarakat berhak mengetahui siapa yang diuntungkan, siapa yang harus bertanggung jawab, dan apakah negara justru dirugikan. (ADR)
