JAKARTA — Tim Tinta Otentik.co mengangkat persoalan kedaulatan ekonomi, ketimpangan agraria, dan arah gerakan mahasiswa melalui video Melucuti Serigala Berbulu Domba (Series 2): Hentikan Revolusi Warna! yang diunggah melalui media sosial pada 10 Oktober 2026. Video yang disebut telah ditonton lebih dari 5.000 kali itu menggabungkan cuplikan pidato Presiden Prabowo Subianto, pernyataan anggota DPR, orasi mahasiswa, serta narasi mengenai dinamika demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2026. Tayangan tersebut menempatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan untuk mempertanyakan sejauh mana pengelolaan kekayaan alam Indonesia benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Salah satu sorotan utama dalam video tersebut adalah istilah serakahnomics yang digunakan Prabowo untuk mengkritik praktik ekonomi yang mengutamakan keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Dalam cuplikan pidatonya, Prabowo menegaskan pemerintah akan memproses hukum perusahaan yang melakukan manipulasi dan pelanggaran serta menyita aset sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu menjadi dasar pembahasan mengenai tanggung jawab negara dalam mengawasi korporasi dan melindungi kepentingan publik. Namun, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih, terutama ketika menyangkut pengelolaan sumber daya alam bernilai strategis.
Video Tinta Otentik juga menyoroti ketimpangan penguasaan sumber daya alam dengan menyebut sekitar 68 persen lahan produktif dikuasai korporasi dan sekitar 80 persen produksi gas berkaitan dengan penguasaan perusahaan asing. Angka-angka tersebut perlu diverifikasi melalui sumber data yang jelas sebelum dijadikan gambaran kondisi nasional. Adapun Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, persoalan mendasarnya bukan hanya besarnya kekayaan alam Indonesia, melainkan bagaimana negara memastikan manfaatnya terdistribusi secara adil dan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Tayangan tersebut turut menampilkan Aliansi Mahasiswa Menjawab (AMM), DPP ARUN, dan RBPI dalam pembahasan mengenai perjuangan menegakkan Pasal 33 UUD 1945. Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Fernando Duling, menyatakan, “Pasal 33 sudah tidak bisa ditawar lagi, karena itu adalah kehendak rakyat.” Video itu juga mengaitkan dinamika demonstrasi Jakarta pada 27 Agustus 2026 dengan kekhawatiran mengenai kemungkinan aksi dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, yang kemudian disebut sebagai color revolution. Meski demikian, dugaan adanya skenario terorganisasi atau pihak yang menunggangi demonstrasi harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti. Setiap tuduhan memerlukan bukti yang dapat diuji dan verifikasi independen agar tidak membentuk kesimpulan prematur.
Selain isu demonstrasi, video tersebut menghubungkan kedaulatan ekonomi dengan diplomasi Indonesia serta pembahasan reforma agraria yang disebut disahkan DPR RI pada 22 September 2026. Status dan nama resmi regulasi tersebut perlu dipastikan melalui dokumentasi DPR serta naskah undang-undang yang sah sebelum dipublikasikan sebagai fakta. Secara substansial, reforma agraria berkaitan erat dengan upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan memberikan kepastian hak kepada masyarakat. Sementara itu, diplomasi internasional perlu dinilai berdasarkan hasil konkret bagi kepentingan nasional, bukan semata-mata melalui kunjungan atau pertemuan tingkat tinggi. Kedua isu tersebut pada akhirnya menuntut transparansi kebijakan dan ukuran keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Melalui Melucuti Serigala Berbulu Domba (Series 2): Hentikan Revolusi Warna!, Tinta Otentik.co mendorong masyarakat mencermati hubungan antara konstitusi, pengelolaan kekayaan alam, gerakan mahasiswa, dan kebijakan pemerintah. Namun, kekuatan kritik publik akan lebih besar apabila didukung data yang akurat, sumber yang transparan, serta pemisahan tegas antara fakta, opini, dan dugaan. Pasal 33 UUD 1945 tidak cukup dijadikan slogan politik; pelaksanaannya harus diuji melalui pemerataan manfaat sumber daya alam, penyelesaian konflik agraria, dan penegakan hukum yang adil. Pada akhirnya, ukuran kedaulatan ekonomi Indonesia adalah sejauh mana kekayaan nasional benar-benar memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas.(ADR)
