Berita  

RUU PERAMPASAN ASET JADI RUANG DEMOKRASI, PMR AJAK MASYARAKAT HINDARI PROVOKASI

Jakarta, – Ketua Poros Milenial Revolusi (PMR), Sdr. Israel Theoliaur Bothmir, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan mahasiswa, untuk menyikapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara dewasa, rasional, dan bertanggung jawab. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap substansi RUU tersebut merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, namun tidak sepatutnya berkembang menjadi pemicu polarisasi maupun tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sdr. Israel menegaskan bahwa aspirasi publik terkait percepatan pembahasan maupun pengesahan RUU Perampasan Aset memiliki ruang konstitusional untuk disampaikan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog yang konstruktif, penyampaian pendapat secara damai, serta menghormati mekanisme hukum dan proses legislasi yang sedang berlangsung di DPR RI. Menurutnya, menjaga ruang demokrasi tetap sehat jauh lebih penting dibanding membangun narasi yang dapat memperuncing perbedaan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial dapat dengan mudah membentuk opini publik apabila tidak diimbangi dengan sikap kritis dalam memverifikasi informasi. Penyebaran narasi provokatif, disinformasi, maupun ajakan yang berpotensi memicu konflik dinilai dapat memperbesar eskalasi situasi dan menggeser substansi pembahasan RUU menjadi polemik yang kontraproduktif.

Lebih lanjut, Sdr. Israel menilai bahwa pemuda memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan para pemangku kepentingan. PMR, kata dia, mendorong agar setiap bentuk partisipasi publik dilakukan melalui forum diskusi, kajian, audiensi, maupun penyampaian pendapat yang tetap menjunjung tinggi etika demokrasi, sehingga aspirasi dapat tersampaikan secara efektif tanpa menimbulkan kerawanan di lapangan.

Sebagai penutup, Sdr. Israel Theoliaur Bothmir menegaskan komitmen PMR untuk terus mengedepankan semangat persatuan, menjaga kondusivitas nasional, serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi melalui komunikasi yang terbuka, partisipatif, dan berlandaskan supremasi hukum.*/ADR

Exit mobile version