ADRMEDIA NEWS, JAKARTA — Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan besar mengenai keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan keberhasilan sejumlah program prioritas, persoalan integritas birokrasi justru belum menunjukkan perbaikan yang meyakinkan. Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi alarm serius bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, sementara praktik penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi ancaman. Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (FDKI), Bandot DM, mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan Roadmap Pemberantasan Korupsi Nasional 2024–2029 agar komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai retorika politik.
Bandot menilai, pemerintah tidak boleh terus membanggakan angka penindakan tanpa memastikan akar persoalan korupsi benar-benar dibenahi. KPK memang mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,53 triliun sepanjang 2025, melaksanakan 11 operasi tangkap tangan, dan menetapkan 118 tersangka. Kejaksaan Agung juga melaporkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp24,716 triliun serta PNBP mencapai Rp19,848 triliun. Namun, capaian tersebut belum otomatis membuktikan bahwa sistem pemerintahan semakin bersih. Terlebih, skor CPI Indonesia pada 2025 justru turun menjadi 34 dari 100, dibandingkan 37 pada tahun sebelumnya. Bagi FDKI, kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara angka penindakan dan persepsi terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.
Persoalan integritas juga tidak bisa dilepaskan dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer setelah ditangkap KPK pada Agustus 2025. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan bukan semata persoalan pejabat di tingkat bawah, melainkan dapat menyentuh lingkaran penyelenggara kekuasaan. Pada saat yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,11 persen sepanjang 2025 dan 5,29 persen pada triwulan II 2026 belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan. Survei Poltracking Indonesia pada 30 September hingga 7 Oktober 2026 mencatat kepuasan masyarakat terhadap bidang ekonomi hanya 36,8 persen dan terhadap hukum serta pemberantasan korupsi sebesar 43,1 persen. Artinya, capaian makroekonomi masih harus diuji melalui manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
FDKI juga mengingatkan bahwa besarnya anggaran negara untuk program prioritas pemerintah harus disertai pengawasan yang ketat dan transparansi menyeluruh. Hingga September 2026, APBN mencatat pendapatan negara Rp2.341,5 triliun, sementara belanja mencapai Rp2.660,5 triliun sehingga terjadi defisit Rp319 triliun. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri memperoleh pagu anggaran Rp218,77 triliun pada 2026. Bandot menilai, anggaran sebesar itu tidak boleh menjadi ruang gelap pengelolaan keuangan negara. Transparansi pengadaan, keterbukaan mitra pelaksana, audit berkala, dan pengukuran dampak harus menjadi kewajiban. Jangan sampai program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat justru membuka celah baru bagi praktik rente, konflik kepentingan, dan penyimpangan anggaran.
Persoalan pemberantasan korupsi juga harus menyentuh pengelolaan sumber daya alam, termasuk pengawasan konsesi dan pertanggungjawaban korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Indikasi luas karhutla pada Januari–Juli 2026 yang mencapai sekitar 202 ribu hektare memperlihatkan pentingnya pengawasan yang tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga memastikan korporasi yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Bandot, negara tidak boleh terlihat tegas terhadap pelanggaran kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar. Penegakan hukum harus berlaku setara, transparan, dan bebas dari perlindungan politik maupun kepentingan bisnis.
Atas dasar itu, FDKI mendesak Presiden Prabowo menetapkan Roadmap Pemberantasan Korupsi Nasional 2024–2029 melalui instrumen hukum yang tepat dengan menyelaraskan RPJMN 2025–2029 dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peta jalan tersebut harus memiliki target terukur, pembagian tanggung jawab antarlembaga, mekanisme koordinasi, integrasi pencegahan dan penindakan, pemulihan aset hasil korupsi, serta kewajiban evaluasi secara berkala. KPK, Kejaksaan, Polri, kementerian, dan pemerintah daerah harus bekerja sesuai mandat masing-masing dalam satu kerangka kebijakan yang terkoordinasi. Namun, koordinasi tidak boleh menjadi dalih untuk mengintervensi penanganan perkara individual atau melemahkan independensi aparat penegak hukum. Keberhasilan harus diukur dari penurunan risiko korupsi, kualitas penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, dan peningkatan integritas lembaga.
Memasuki tahun ketiga pemerintahan, Presiden Prabowo dihadapkan pada pilihan mendasar: menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda nyata yang menyentuh seluruh struktur kekuasaan atau membiarkannya terus menjadi slogan dalam pidato kenegaraan. FDKI menegaskan, rakyat tidak membutuhkan sekadar janji tentang pemerintahan bersih, melainkan bukti berupa sistem yang mampu mencegah korupsi, menindak pelakunya tanpa pandang bulu, dan mengembalikan kerugian negara. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi lemahnya tata kelola, sementara besarnya anggaran negara tidak boleh berjalan tanpa pertanggungjawaban. Jika Presiden serius ingin meninggalkan warisan pemerintahan yang bersih, saatnya berhenti menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jargon dan mulai membuktikannya melalui kebijakan, keberanian, serta tindakan yang terukur. (ADR)












